MENU

Rabu, 07 November 2012

Sumber: harian banyuasin

TALANG KELAPA - Resowitoyo , warga RT 38 Kelurahan Sukimoro Kecamatan Talang Kelapa meminta kejelasan pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin, tentang status lahan 1,25 hektar yang kini digunakan sebagai pasar kalangan Kelurahan Sukomoro. Menurutnya , lahan seluas 1,25 Ha tersebut, merupakan lahan miliknya, namun sejak 1983 telah dijadikan pasar dengan bukti berupa tanda serah terima atas nama Kerio Dusun Sukomoro. Pada saat penyerahan tanah tersebut, Resowitoyo dijanjikan akan mendapatkan tanah lain sebagai ganti rugi. Adapun penyerahan tanah untuk dijadikan pasar itu , Rosowitoyo diwakili oleh pemerintah desa dan LPM Sukomoro. Hingga kini tanah pengganti yang dijanjikan itu tidak kunjung didapat. “Kenyataannya tidak ada kompensasi, entah itu sewa, tukar guling lahan atau ganti rugi langsung, yang pasti saya minta kejelasan,” jelasnya kepada HARIAN BANYUASIN, kemarin. Sementara kuasa hukum Resowitoyo, Syamsir Muhda SH MH mengatakan, kliennya sebagai pemilik tanah sudah memberikan surat mandat untuk menjadi kuasa hukum. Syamsir pun berharap pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui instansi terkait mau memberikan keterangan sejelas-jelasnya terkait status tanah. Hal itu dilakukan untuk menghindari gugatan hokum yang dilakukan kliennya. “Ada baiknya pemerintah memberikan penjelasan sejelas-jelasnya sehingga permasalah ini tidak terus berlarut-larut,” katanya. Sementara, Lurah Sukomoro Kemas Dhoriman SPd dikonfirmasi mengatakan , permasalahan tanah pasar itu sudah jelas bahkan sebelumnya sudah dibahas di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Jadi , intinya status tanah pasar memiliki surat-surat yang lengkap. “Dokumenya ada di kelurahan, dan menurut kami tidak ada masalah lagi, bila ada pihak yang mempertanyakan bisa mengeceknya langsung,” pungkasnya. (din)